Mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat adalah tugas dan tanggung jawab negara. Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah SWT. Mewujudkan kesejahteraan atas seluruh warga negara, bukanlah hal yang sulit apalagi mustahil. Sebab, Islam telah memiliki konsep yang jelas untuk mewujudkannya. Salah satunya terkait pengaturan kepemilikan. Terdapat tiga jenis kepemilikan dalam Islam, yakni kepemilikan negara, kepemilikan individu, dan kepemilikan umum.
Kepemilikan umum meliputi fasilitas umum, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, dan sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu secara perorangan. Adapun minyak dan gas bumi yang merupakan barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, maka tidak boleh dikuasai dan dikelola oleh individu atau kelompok tertentu. Sebab, migas termasuk dalam kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan rakyat.
Ibnu Abbas menuturkan, Nabi SAW. pernah bersabda, “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Keberadaan tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan merupakan milik umum, meliputi semua tambang, baik yang tampak, maupun yang berada di dalam perut bumi. Cadangan minyak dan gas bumi, dan seluruh SDA Indonesia yang melimpah, seharusnya bisa mengkaver kebutuhan serta menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, jika negara yang menguasai dan mengelolanya untuk rakyat.
Sayangnya, anugerah kekayaan alam yang melimpah ruah ini telah dikuasai segelintir orang demi kepentingan pribadi dan golongan. Terlebih lagi, penguasaan atas milik rakyat diserahkan kepada pihak asing melalui investasi. Akibatnya, pemilik saham (pemodal) berhak penuh dalam menentukan harga komoditas yang menjadi hajat publik.
Negara tidak punya kemandirian untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Jadilah, rakyat yang hidup di negeri yang kaya dengan SDA ini, harus membayar mahal untuk bisa menikmati kekayaan alamnya sendiri.
Oleh karena itu, agar kepemilikan umum ini bisa dinikmati sepenuhnya oleh rakyat, tanpa klasifikasi kaya atau miskin, maka penguasaan dan pengelolaannya wajib diambil alih oleh negara. Namun, yang demikian itu tidak akan terwujud dalam sistem kapitalisme sekuler yang menganut asas kebebasan kepemilikan. Sehingga, wajib adanya satu sistem yang mengatur tentang kepemilikan sesuai tuntunan Islam. Sebab, hanya Islam yang memiliki konsep yang jelas, sempurna dalam mengatur kepemilikan dan perkara-perkara lainnya. Wallahu a’lam.(***)
Penulis: Relawan Media Kendari
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post