“Sesuai dengan surat edaran, penumpang yang akan melakukan perjalanan masih diberlakukan wajib divaksin, untuk vaksin booster, tidak perlu rapid test.
Sementara untuk vaksin dosis satu harus mengantongi hasil tes PCR. Dosis II, cukup rapid antigen,” Khusnudin memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2
Discussion about this post