Sementara wilayah Kabupaten Lingga terdapat lima perusahaan yang sudah kantongi izin WIUP, yang terdapat di wilayah Singkep dan Daik Lingga. Kemudian di Kabupaten Bintan terdapat satu perusahaan yang sudah mendapat izin WIUP yaitu di wilayah perbatasan Bintan dan Kota Batam.
Kemudian di Kota Batam terdapat sembilan perusahaan yang tersebar di Kecamatan Nongsa, Batu Besar, Belakang Padang dan Galang. Lalu, tambang pasir laut yang di atas 12 mil laut tersebar di wilayah Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Banten, dan Sulawesi Selatan.
Seharusnya pemerintah belajar dari kasus-kasus ilegal yang dahulu terjadi. Pemerintah kalau belajar, tidak akan keluarkan peraturan tersebut yang merugikan lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Berharap kebijakan terkait ekspor pasir laut kembali dievaluasi. Sekarang, penilaian masyarakat pada poros maritim hanya kampanye pencitraan saja.
Pemerintah tidak konsisten melaksanakan janji maritim (deklarasi Juanda). Salah satu peringatan Juanda saat penandatangan deklarasi adalah “Menjaga kedaulatan laut, memperbaiki kehidupan bangsa, negara dan rakyat. Meluruskan kiblat maritim Indonesia agar dapat terwujudnya kesejahteraan (Welfare Maritim).”
Pemerintah tidak mengerti makna dan filosofi Juanda. Pemerintah rezim sekarang, membuat Indonesia lebih hancur dan dimasa depan bisa tenggelam akibat eksploitasi pasir laut secara berlebihan. Inilah Hitam Putih Negara Maritim tanpa jaminan keselamatan dan kesejahteraan rakyat dari potensi maritim (Maritim Welfare State).(***)
Penulis: Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)-Menulis dari Bandara Lombok (BIL), NTB
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post