Sedangkan untuk ahli waris Ismail Salam yaitu santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp18.969.000. Kemudian JKM Rp42.000.000 serta santunan beasiswa untuk dua orang anak sebesar maksimal Rp112.500.000.
Sehingga total yang diterima oleh Ahli Waris Ismail Salam yakni Rp173.469.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi mengajak seluruh masyarakat khususnya pekerja untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Karena risiko itu pasti ada. Kami harap semua pekerja baik penerima upah maupun bukan wajib memastikan diri mendapat manfaat dari jamsostek. Apalagi cara mendapatkannya gampang bisa via daring juga,” kata Haswandi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, pihaknya akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan tebaik, baik kepada peserta yang hadir langsung ke kantor cabang maupun yang memanfaatkan seluruh kanal layanan yang disediakan seperti Lapak Asik atau layanan tanpa kontak fisik ataupun melalui Jamsostek Mobile alias JMO.
Discussion about this post