PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemberhentian Ustadzah Sarbia, seorang guru ngaji di Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna, Jumat 31 Januari 2025.
Camat Kontukowuna Milandy La Ode Bangsawan, Kepala Desa (Kades) Kontukowuna La Ode Ghombato, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Fajarudin Wunanto didampingi Kabid Bendahara dan Aset Desa Ikhsan dan Kasi Pemerintahan Desa Rahmat Dianto turut hadir dalam hearing tersebut.
Pantauan awak media penasultra.id, RDP yang dimulai pukul 14.30 Wita itu berlangsung alot. Pasalnya, Ghombato dan Sarbia bersikukuh mempertahankan pendapat masing-masing.
Situasi itu mencair setelah rapat diskorsing beberapa menit untuk memberikan ruang musyawarah tertutup antara Ghombato dan Sarbia yang dimediasi oleh Fajarudin Wunanto.
Discussion about this post