PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pemberhentian Ustadzah Sarbia, seorang guru ngaji di Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna, Jumat 31 Januari 2025.
Camat Kontukowuna Milandy La Ode Bangsawan, Kepala Desa (Kades) Kontukowuna La Ode Ghombato, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Fajarudin Wunanto didampingi Kabid Bendahara dan Aset Desa Ikhsan dan Kasi Pemerintahan Desa Rahmat Dianto turut hadir dalam hearing tersebut.
Pantauan awak media penasultra.id, RDP yang dimulai pukul 14.30 Wita itu berlangsung alot. Pasalnya, Ghombato dan Sarbia bersikukuh mempertahankan pendapat masing-masing.
Situasi itu mencair setelah rapat diskorsing beberapa menit untuk memberikan ruang musyawarah tertutup antara Ghombato dan Sarbia yang dimediasi oleh Fajarudin Wunanto.
Kesepakatan rapat di DPRD Komisi I, Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sarbia dari guru ngaji dicabut alias dibatalkan. Ghombato selaku Kades Kontukowuna legowo menerbitkan SK pengangkatan Sarbia.
Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Ena mengatakan, pada awalnya antara Sarbia dan Ghombato saling berargumentasi yang pada akhirnya mencair dan melahirkan solusi terbaik bagi kedua pihak.
“Alhamdulillah pak Ghombato bersedia mengembalikan status Sarbia sebagai guru ngaji dan saya kira ini solusi terbaik bagi semua dan tentunya ini sesuai yang kami harapkan. Sarbia bisa kembali mengajar ngaji santrinya di Desa Kontukowuna,” kata La Ode Ena saat ditemui usai RDP, Jumat 31 Januari 2025.
Discussion about this post