“Seperti pengambilan struk ATM pada lokasi ATM yang bukan dilakukan oleh petugas bank/pihak berwenang lainnya,” jelas Fredly.
Lalu, nasabah harus rutin melakukan pengecekan transaksi atau saldo rekening dan segera menghubungi call center atau pihak bank jikalau menemukan transaksi tidak wajar.
“Perlu kami informasikan bahwa data personal atau sensitif nasabah harus dijaga dengan baik karena kelalaian nasabah dalam mengamankan data dimaksud dapat meningkatkan risiko yang akan merugikan nasabah,” terang Fredly.
Ia juga meminta kepada perbankan untuk terus meningkatkan pengamanan lokasi ATM, termasuk monitoring CCTV dalam rangka mengantisipasi aktivitas tidak wajar.
“Membersihkan lokasi ATM, khususnya tempat pembuangan struk ATM secara berkala dengan melakukan penghancuran atas struk dimaksud sebelum dibuang ke luar area bank,” ungkap Fredly.
Discussion about this post