Bachtiar mengatakan, barang haram sebanyak 1 paket dari AN, diakui pelaku dibagi menjadi 40 paket kecil, dimana 9 paket shabu telah disebar di Kota Kendari, namun apes belum sempat habis diedarkan SG ditangkap anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Kendari.
“Tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan senilai Rp 5 juta dan mendapatkan paket shabu untuk dikonsumsi sendiri. Atas tindakannya tersangka (SG) disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelas Bachtiar.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post