PENASULTRA.ID, JAKARTA – Keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menangani sampah di laut tidak main-main. Hal itu dibuktikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato secara virtual pada One Ocean Summit, sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 11 Februari 2022.
Dalam pidatonya Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta hektare pada 2030. Bahkan Presiden Jokowi juga mengatakan untuk mengurangi 70 persen sampah plastik laut pada 2025.
Pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi di One Ocean Summit mendapat apresiasi positif dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim dan Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI). Menurutnya pernyataan itu harus dijadikan momentum bangsa Indonesia untuk kembali mencintai laut, mencintai pantai dan pastinya mencintai budaya maritim Indonesia.
“Potensi laut Indonesia itu menyimpan kekayaan sangat besar untuk menghasilkan devisa bagi negara. Selain itu, laut juga merupakan sumber pangan bagi rakyat indonesia, Karena itu, jangan jadikan laut sebagai tujuan dari pembuangan sampah rumah tangga ataupun kapal-kapal serta pabrik,” kata Capt. Marcellus Hakeng dalam keterangan persnya, Kamis 17 Februari 2022.
Pernyataan tegas Presiden Jokowi, lanjut Capt. Marcellus Hakeng bahwa Indonesia juga berkomitmen untuk mengurangi 70 persen sampah plastik laut pada 2025 harus menjadi perhatian serius dari elemen bangsa khususnya para pelaut Indonesia. Apalagi Indonesia saat ini dipercaya sebagai Presidensi atau Ketetuaan G20 dengan mengangkat hal perbaikan lingkungan kelautan, sehingga dapat membantu penanggulangan krisis iklim yang saat ini sedang melanda dunia.
Mengutip laporan dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) berjudul White Paper on Plastics Circular Economy and Global Trade terbitan Juli 2020, di sana dituliskan bahwa sebanyak 400 juta ton plastik dihasilkan dunia setiap tahunnya untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai bahan pembungkus karena sifatnya ringan dan fungsional. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 150 juta ton sampah plastik berada di perairan dunia.
Pemkab Konsel Kembali Berlakukan PPKM Level 3 https://t.co/CIDa8dLl0Q
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 16, 2022
Melihat kenyataan tersebut, lanjut Capt. Marcellus Hakeng para pelaut Indonesia sudah seharusnya ikut menjaga kebersihan lingkungan laut. Apalagi di dalam Pasal 122 Undang–Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran disebutkan bahwa “Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.”
Dalam The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, atau dikenal dengan Marpol (Marine pollution) tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut oleh kapal. Dijabarkan berbagai peraturan yang bertujuan mencegah dan meminimalisasikan polusi yang berasal dari kapal, baik yang tidak disengaja maupun akibat dari operasi rutin kapal.
“Para awak kapal pun harus paham dengan Struktur Marpol antara lain Pencegahan polusi oleh minyak, Pencegahan polusi zat cair berbahaya dalam bentuk curah, Pencegahan polusi dari zat berbahaya dalam bentuk kemasan, Pencegahan polusi dari air kotor/limbah dari kapal, dan Pencegahan polusi oleh sampah dari kapal,” jelas Capt. Hakeng.
Dengan bersihnya perairan laut Indonesia dari sampah juga akan menguntungkan jalur pelayaran Indonesia. Perjalanan kapal tidak akan terganggu oleh banyaknya tumpukan sampah yang dapat tersedot oleh kapal sehingga dapat mengganggu kondisi mesin kapal.
Discussion about this post