PENASULTRA.ID, BOMBANA – Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharannya.
Jangan sampai hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya. Apalagi sampai mengganggu ketentraman umum hingga merugikan orang atau pemilik kebun.
Pasalnya, jika hewan itu sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda. Ketentuan hukuman pidana bagi peternak tercantum dalam dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Bombana, Rusman Idja mengatakan, petugas yang berwenang untuk melakukan penertiban hewan ternak berkeliaran liar yaitu lurah/kepala desa serta aparat desa yang telah ditunjuk khusus oleh pemerintah setempat.
“Wilayah kewenagan kita hanya dikawasan ibu kota yakni Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah,” kata Rusman, Kamis 8 April 2021.
Mantan Kepala BK-PSDM Bombana ini mengingatkan seluruh pemilik ternak tidak melepas ternak, khusunya di lokasi kompleks perkantoran, pekarangan rumah, pertamanan, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi wisata, lapangan olah raga serta tempat tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.
Discussion about this post