“Tujuan perda ini ditetapkan meningkatkan populasi hewan ternak serta tetap menciptakan keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas, mengatasi gangguan lalu lintas dan mencegah penularan penyakit,” pungkas Rusman Idja.
Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak sesuai Pasal 32 Ayat 1 disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi kurungan tindak pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Selain pidana, pemilik hewan dapat dituntut membayar ganti rugi hingga jutaan rupiah kepada pihak yang menderita kerugian apabila hewan miliknya terbukti merusak tanaman orang lain, sarana dan prasarana umum serta menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post