“Wilayah kewenagan kita hanya dikawasan ibu kota yakni Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah,” kata Rusman, Kamis 8 April 2021.
Mantan Kepala BK-PSDM Bombana ini mengingatkan seluruh pemilik ternak tidak melepas ternak, khusunya di lokasi kompleks perkantoran, pekarangan rumah, pertamanan, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi wisata, lapangan olah raga serta tempat tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.
“Tujuan perda ini ditetapkan meningkatkan populasi hewan ternak serta tetap menciptakan keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas, mengatasi gangguan lalu lintas dan mencegah penularan penyakit,” pungkas Rusman Idja.
Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak sesuai Pasal 32 Ayat 1 disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi kurungan tindak pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Discussion about this post