Selain pidana, pemilik hewan dapat dituntut membayar ganti rugi hingga jutaan rupiah kepada pihak yang menderita kerugian apabila hewan miliknya terbukti merusak tanaman orang lain, sarana dan prasarana umum serta menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 3
Discussion about this post