Sementara itu, Kepala SMPN 4 Raha, La Ode Thamrin Tonda mengatakan, vaksin massal ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 40 tahun 2021, peraturan bersama empat menteri, surat edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kemudian ditindaklanjuti oleh SE Bupati Muna.
View this post on Instagram
“Yang mana salah satu persyaratan tatap muka proses belajar mengajar di sekolah, seluruh siswa-siswi diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19,” ujar La Ode Thamrin.
Ia mengatakan, dari 580 jumlah siswa yang ada di SMPN 4 Raha, 400-an pelajar diantaranya telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Discussion about this post