PENASULTRA.ID, KENDARI – Sertifikat tanah untuk lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) yang terletak di Kota Kendari, kembali dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah selama bertahun-tahun sertifikat tanah tersebut dinyatakan hilang.
Hilangnya sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya telah diganti rugi Pemprov ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu 1995-1996.
Akibat hilangnya sertifikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, Pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.
Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.
Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.
Discussion about this post