Ia menginstruksikan kepada pengelola aset Pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama Pemprov.
Selain itu, ia juga memerintahkan segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kiranya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID tersebut tampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post