Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, selama bertahun-tahun, Pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan. Dan baru delapan tahun kemudian atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra sertifikat tanah berhasil ditemukan kembali.
“Untuk itu, saya selaku gubernur dan atas nama Pemprov Sultra menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” kata Ali Mazi, saat memberi sambutan dalam acara penyerahan sertifikat dokumen lahan P2ID Provinsi Sultra di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Senin 15 Maret 2021.
Ia berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya Pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal Pemprov. Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, lanjut dia, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Ia menginstruksikan kepada pengelola aset Pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama Pemprov.
Selain itu, ia juga memerintahkan segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Discussion about this post