PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal di Sultra.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Maulana Yusup mengatakan, dari data, sejak tahun 2018 hingga April 2022, SWI OJK Sultra telah menutup sebanyak 3.989 pinjol illegal.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol illegal dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud,” kata Maulana dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) di Learning Center OJK Sultra, Selasa 21 Juni 2022.
Menurutnya, untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen terkait pinjol ilegal, pihaknya telah mengembangkan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/.
Discussion about this post