<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online (pinjol) illegal di Sultra. Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Maulana Yusup mengatakan, dari data, sejak tahun 2018 hingga April 2022, SWI OJK Sultra telah menutup sebanyak 3.989 pinjol illegal. "SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol illegal dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud," kata Maulana dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) di Learning Center OJK Sultra, Selasa 21 Juni 2022. Menurutnya, untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen terkait pinjol ilegal, pihaknya telah mengembangkan aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/. "Tujuannya untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen," ujar Maulana. Melalui aplikasi ini, katanya, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui aplikasi APPK OJK. Sementara itu, Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, ada dua tahapan penting yang harus dilalui untuk menangani laporan dan penanganan investasi ilegal ataupun pinjol ilegal, yaitu penyelidikan dan penyidikan. "Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik, maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan," kata AKP Ahmad Fatoni. Ia mengatakan, dari pihak kepolisan terus aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi atau pinjol illegal melalui cyber patrol. "Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman on line illegal dapat melaporkan ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah," AKP Ahmad Fatoni memungkas. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post