PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp106,5 miliar pada periode Januari hingga Juni 2022.
Klaim tersebut berasal dari 7.442 kasus untuk keseluruhan segmentasi penerima upah, bukan penerima upah dan jasa kontruksi yang mencakup dalam lima program.
Kelima program tersebut yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, total nilai santunan yang telah dibayarkan pada segmentasi penerima upah adalah sebesar Rp105,9 miliar dengan total kasus sebanyak 7.413.
Dari 7413 kasus tersebut, 7.067 kasus diantaranya dari JHT dengan klaim sebesar Rp92,6 miliar serta JKK sebanyak 111 kasus dengan nominal Rp6,9 miliar.
Kemudian JKM sebanyak 122 kasus dengan nominal klaim sebesar Rp5,3 miliar dam Jaminan Pensiun 113 kasus dengan nominal Rp924,7 juta.
Discussion about this post