Untuk diketahui, sebelumnya kuasa hukum Mardani, Irfan Idham keberatan atas kabar yang mengaitkan kasus korupsi suap pengalihan IUP tersebut dengan kliennya.
Menurutnya, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono. Peralihan IUP batubara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara sudah melalui mekanisme dan prosedur karena sudah keluar sertifikat clear and clean-nya.
Sehingga ia menegaskan, secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP tersebut.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post