PENASULTRA.ID, JAKARTA – Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Neil El Himam, mengatakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi inti dari pengembangan dan kemajuan industri ekonomi kreatif (ekraf) tanah air.
“Dalam gelaran WCCE 2022 di Bali, Presiden menyampaikan ekraf di Indonesia dan banyak di negara lainnya akan menjadi tulang punggung masa depan, semakin kuat dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif. Pengembangan ekraf harus terus dipacu agar menjadi sektor futuristik tumbuh lebih cepat, lebih besar, dan maju,” kata Neil El Himam dalam Rakornas Parekraf 2022 sesi kedua mengenai Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.
Neil El Himam menambahkan, HKI hadir sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang dihasilkan oleh pelaku ekraf.
Oleh karena itu, sambung dia, HKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekraf. Dengan HKI pelaku ekraf memiliki perlindungan hukum atas produk mereka. Manfaat lainnya adalah dapat meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
“Kami akan terus menggarap program fasilitasi dan edukasi HKI bagi para pelaku ekraf tanah air,” ungkap Neil.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan dasar hukum dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yakni melalui PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Discussion about this post