Pada saat itu surat Menpan ini ditindaklanjuti oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI dengan melahirkan surat Menristekdikti pada 26 Juni 2023.
“Surat ini ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Makassar, antara badan keuangan daerah, badan kepegawaian daerah dan dinas pendidikan. Pasca rapat di Makassar terbuka kembali pengusulan aplikasi e-formasi. Tetapi pada saat itu yang terbuka hanya khusus jabatan fungsional guru, tidak terbuka untuk nakes dan teknis,” ujar Syahrullah.
“Nah ketika e-formasi terbuka, Pemkab Muna mendapatkan kuota formasi guru sebanyak 750 kuota, itu untuk memenuhi kuota honorer guru yang ada di dapodik yang berjumlah seribuan,” tambahnya.
Pada saat itu, katanya, Bupati Muna, LM Rusman Emba memerintahkan BPKSDM agar segera ke Jakarta untuk meminta kuota tambahan nakes dan formasi teknis, akan tetapi permintaan itu tak disahuti oleh Menpan RB.
Terkait tuntutan nakes untuk penambahan kuota formasi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami di daerah hanya bisa berkoordinasi dengan mereka. Kemarin bupati juga memerintahkan ke saya untuk kembali melobi pembukaan formasi khusus tenaga kesehatan, beliau meminta kami menambah formasi 300, tetapi kami hanya bisa meminta ke pusat karna mereka yang punya kewenangan, tapi sampai saat ini usulan kami untuk penambahan itu tidak bisa, karna tahapan pendaftaran PPPK sudah berjalan,” beber Sarullah.
Kendati tahun ini tidak ada peluang lagi untuk penambahan kuota formasi PPPK nakes, namun Syahrullah berjanji penerimaan ditahun berikutnya nakes menjadi prioritas.
“Yakin dan percaya, kami akan tetap perjuangkan. Tahun depan selama saya masih diamanahkan sebagai kepala BKD, saya akan mengupayakan nakes akan lebih besar dari tenaga guru. Kenapa saya katakan demikian, karna tahun ini kita sudah menerima guru banyak,” kata Syahrullah.
Discussion about this post