PENASULTRA.ID, KENDARI – 482 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari terima pengurangan masa tahanan alias remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI).
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara daring dan luring di Lapas Kelas IIA Kendari, Rabu 17 Agustus 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, I Gede Arthayasa mengatakan, dari 702 total warga binaan Lapas Kendari, yang diusul mendapatkan remisi hanya 482.
Dari total tersebut, 263 warga binaan narkoba, satu warga binaan kasus korupsi dan sisanya sebanyak 218 kasus pidana umum (pidum), yakni napi pencurian, penganiyaan, pencabulan dan lain sebagainya.
“Kasus narkoba mendominasi, sisanya pidana umum. Dan mereka-mereka ini mendapat penghargaan pengurangan hukuman,” kata Arthayasa.
Menurutnya, yang mendapat pengurangan masa tahanan, tidak serta merta diberikan begitu saja. Warga binaan harus berkelakuan baik selama di tahanan, kemudian taat administrasi.
“Dan paling tidak masa tahanan yang dijalaninya bagi dua dari vonis yang diterimanya,” ujar Arthayasa.
Discussion about this post