PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengapresiasi pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) oleh Medkibudristek Nadiem Makarim setelah mendapat masukan dari Presiden Joko Widodo.
ICMI mengharapkan itu bukan hanya 2024 ini saja namun menjadi kebijakan selamanya.
“ICMI tentu saja mengapresiasi dan mensyukuri pembatalan pemberlakuan UKT Perguruan Tinggi pada tahun ini. Namun demikian, pembatalan ini bukan terbatas hanya tahun akademik 2024 tetapi berlaku untuk selamanya,” kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Najib dalam keterangannya, Kamis 30 Mei 2024.
Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, kata Najib sangat menjawab kecemasan masyarakat yang putra putrinya berkuliah di PTN idamannya. Menurutnya hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat.
Selain itu, ICMI juga mendorong untuk segera dilakukan evaluasi dan pencabutan Permenristekdikti No.30 tahun 2019 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, karena dianggap penerapan UKT oleh pimpinan perguruan tinggi negeri mengacu pada Permendikbud ini.
“Dikhawatirkan, pemberlakuan UKT dengan kluster mahal akan terjadi pada tahun-tahun berikutnya, bersamaan dengan pergantian Menteri yang baru,” ungkap Najib.
Discussion about this post