PENASULTRAID, JAKARTA – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengimbau agar semua penyelenggara negara konsisten menegakkan konstitusi dengan melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
Wakil Ketua Umum ICMI, Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Luar Negeri, Andi Anzhar Cakra Wijaya mengatakan, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tersebut menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“ICMI juga meminta, kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan dibandingkan kepentingan siapapun juga,” kata Anzhar dalam siaran tertulisnya kepada media, Kamis 22 Agustus 2024.
Menurut Anzhar, putusan MK adalah keputusan konstitusional, sebagaimana Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
“Dalam hal ini, pembangkangan terhadap putusan MK di atas merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon kepala daerah. Jika terjadi ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan dikhawatirkan akan menjerumuskan Indonesia pada negara Kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” papar Anzhar.
Anzhar menegaskan, kedudukan putusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Discussion about this post