<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Polemik penetapan dua Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga kini masih terus bergulir. Pasalnya, Gubernur Sultra Ali Mazi belum juga melantik keduanya. Atas kondisi itu, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda Sultra pun angkat bicara. Melalui ketuanya, Rami Musrady Zaini, ICMI Muda Sultra menilai, polemik yang ada hari ini bukanlah masalah besar. Justru yang menjadi masalah adalah jika ada sebagian pihak yang mengambil keuntungan dari proses ini. “Bisa jadi ada yang mencoba membenturkan Gubernur Sultra dan Mendagri,“ kata Rami dalam keterangan persnya, Kamis 26 Mei 2022. Dari kacamata ICMI Muda Sultra, kata Rami, masalah yang ada hanyalah persoalan kebijakan semata, sehingga terbentur pada masalah kewenangan. Olehnya itu, benturan yang ada itulah yang semestinya harus diluruskan. Bukan malah dibuat semakin kisruh. “Gubernur punya kewenangan untuk mengusulkan Penjabat Bupati sebagai perorangan tangan pusat di daerah dan Mendagri juga punya kewenangan untuk menetapkan usulan Gubernur itu. Itu Poinnya,” terangnya. Diketahui, dua Pj Bupati yang ditetapkan oleh Mendagri adalah, Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel). Keduanya bukanlah usulan Gubernur Sultra. Karena hal tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi terpaksa mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Mendagri. “Gubernur berhak tahu alasan penunjukan Penjabat yang tak melalui usulannya. Itu kan masih wajar,“ sebut mantan Ketua HMI Cabang Kendari ini. “Itu bijak mengingat di salah satu daerah, Penjabat Bupati Buton Selatan masih mendapat penolakan dari masyarakatnya,” pungkas Rami. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post