PENASULTRAID, JAKARTA – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) meminta DPR RI menghentikan rencana revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan sepenuhnya menghormati dan melaksanakan Putusan MK No60/PUU-XXII/2024 dan No70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, serta tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi hukum dan sosial di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Alumni Fakultas Hukum UNDIP melalui Surat Pernyataan Terbuka DPP IKAFH UNDIP yang dishare melalui WA Group Awak Media, Kamis 22 Agustus 2024.
Berikut bunyi lengkap Surat Pernyataan Terbuka DPP IKAFH UNDIP:
Pernyataan Terbuka DPP IKAFH UNDIP Periode 2021-2024 terkait dinamika politik pada saat ini:
Telah sejak lama Indonesia menghendaki berdirinya negara hukum yang demokratis. Negara hukum yang demokratis mensyaratkan proses pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4.
Sebagai The Guardian of Constitution, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, khususnya Putusan No 60/PUU-XXII/2024 bertujuan untuk menjaga sistem negara hukum yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua calon partai politik peserta pemilu yang memiliki suara yang sah untuk mengajukan calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh alternatif ketersediaan pilihan calon kepala daerah dalam mencari pemimpin terbaik.
Discussion about this post