Pertama, meminta kepada DPR RI untuk menghentikan rencana revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan sepenuhnya menghormati dan melaksanakan Putusan MK No60/PUU- XXII/2024 dan No70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, serta tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi hukum dan sosial di Indonesia.
Kedua, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No70/PUU-XXII/2024 dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah saat ini.
Ketiga, mengajak semua elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan hukum dan mendukung penegakan putusan MK, serta menjaga dan mengawal proses Pilkada dalam rangka menjaga kedaulatan rakyat dan negara hukum yang demokratis.
Keempat, berkomitmen untuk terus mengawasi setiap langkah DPR RI dan KPU RI dan memastikan bahwa tindakannya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan, demokrasi dan supremasi hukum.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post