<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) meminta DPR RI menghentikan rencana revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan sepenuhnya menghormati dan melaksanakan Putusan MK No60/PUU-XXII/2024 dan No70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, serta tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi hukum dan sosial di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Alumni Fakultas Hukum UNDIP melalui Surat Pernyataan Terbuka DPP IKAFH UNDIP yang dishare melalui WA Group Awak Media, Kamis 22 Agustus 2024. <strong>Berikut bunyi lengkap Surat Pernyataan Terbuka DPP IKAFH UNDIP:</strong> Pernyataan Terbuka DPP IKAFH UNDIP Periode 2021-2024 terkait dinamika politik pada saat ini: Telah sejak lama Indonesia menghendaki berdirinya negara hukum yang demokratis. Negara hukum yang demokratis mensyaratkan proses pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4. Sebagai The Guardian of Constitution, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, khususnya Putusan No 60/PUU-XXII/2024 bertujuan untuk menjaga sistem negara hukum yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua calon partai politik peserta pemilu yang memiliki suara yang sah untuk mengajukan calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh alternatif ketersediaan pilihan calon kepala daerah dalam mencari pemimpin terbaik. Putusan MK tersebut telah menyelamatkan sekaligus menjaga kualitas demokrasi pada Pilkada saat ini. UU Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk lembaga negara, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan masyarakat, sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum dan keadilan, serta untuk menjaga stabilitas demokrasi dan konstitusi di Indonesia. Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, DPR RI sedang melakukan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang pada pokoknya hendak mengabaikan atau tidak melaksanakan Putusan MK tersebut. Secara nyata tindakan yang dilakukan oleh DPR RI yang tidak menghormati dan tidak melaksanakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan hukum dan merusak integritas sistem hukum di Indonesia. Hal ini berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, memunculkan budaya patronase politik pada setiap suksesi pimpinan daerah, serta rendahnya kualitas kompetisi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di masa yang akan datang. Oleh karena itu, DPP IKAFH UNDIP periode 2021-2025 menyatakan hal-hal sebagai berikut: Pertama, meminta kepada DPR RI untuk menghentikan rencana revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan sepenuhnya menghormati dan melaksanakan Putusan MK No60/PUU- XXII/2024 dan No70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, serta tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi hukum dan sosial di Indonesia. Kedua, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No70/PUU-XXII/2024 dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah saat ini. Ketiga, mengajak semua elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan hukum dan mendukung penegakan putusan MK, serta menjaga dan mengawal proses Pilkada dalam rangka menjaga kedaulatan rakyat dan negara hukum yang demokratis. Keempat, berkomitmen untuk terus mengawasi setiap langkah DPR RI dan KPU RI dan memastikan bahwa tindakannya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan, demokrasi dan supremasi hukum. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=z69jEpYncd0
Discussion about this post