Saat pertemuan itu, Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana justru menyodorkan selembar kertas berisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Mega Sasmita.
“Klien saya menolak untuk tanda tangan karena surat pernyataan itu tidak mendasar,” tegas Tamsil.
Sementara itu, Kepala TU Puskemas Besulutu, Amsar yang dihubungi mengaku bahwa dasar penahanan gaji Mega Sasmita dikarenakan yang bersangkutan tidak aktif berkantor.
Saat ditanya sejak kapan Bidan Mega tidak aktif berkantor, Amsar menjawab singkat bawah sebelum Mega Sasmita izin tugas belajar.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post