PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Webinar “Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital” di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Webinar ini terselenggara dalam rangkaian HUT ke-61 IKWI yang mengangkat tema sama yakni, “Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital”.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan, pemahaman mengenai Pinjol penting karena banyak anggota masyarakat yang akhirnya menemui masalah.
Bisnis.com mengabarkan, per Oktober 2021, terdapat data 19.711 kasus Pinjol. Ini, kata Atal, adalah data dari OJK selama kurun waktu tahun 2019-2021.
“Saya percaya pemateri akan memberikan wawasan yang luas untuk meningkatkan kewaspadaan bagi seluruh peserta dalam memanfaatkan inovasi teknologi di bidang keuangan, khususnya mengenai pinjaman pembiayaan online, atau sering kita sebut Pinjol,” ujar Atal saat membuka Webinar.
Adapun narasumber dan Keynote Speech Webinar ini, yaitu: Friderica Widyasari Dewi, yang akrab dipanggil Ibu Kiki, Anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Rina Apriana, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Alvin Kosasih, Head of Partnership Astrapay.
Selain itu, Lalavenya Sara, Head of Customer Relationship Management (CRM) Maucash, Muhammad Tiarso, CFP, WMI, Head of Funding ALAMI Group, Grace Citra Dewi, Konsultan World Bank, CEO Didiq & Tekfinra, serta dari OJK, Astra International, yang hadir di studio.
Hadir dalam Webinar Virtual yakni Ketum IKWI, Indah Kirana Depari, Sekjen IKWI, Sekjen Yani Roosdiana Zuhaldi, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, pengurus/anggota PWI, IKWI seluruh Indonesia, Kowani dan seluruh anggotanya, serta komunitas UMKM dan masyarakat umum.
Grace Citra Dewi mengatakan, di Indonesia, riset menunjukkan banyak hal bisa ditingkatkan (gender, education), juga segmen yang belum terlayani juga besar (contoh mereka-mereka yang masih meminjam secara informal).
”Jika sebelum adanya fintech pemulihan ekonomi, model-model bottom-up, pengembangan masyarakat, dilayani perbankan (rural bank, commercial bank), mengingat tingkat risiko yang variatif, keperluan financing bisa di serve fintech lending,” terang Grace lewat makalahnya bertema “Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Fintech (Lending)”.
Pelibatan masyarakat secara kolaboratif dan partisipatif, secara intensional (by design), dalam pekerjaan pembangunan ekonomi, bersama pemerintah, dan sektor swasta dalam membangun komunitas, industri, dan pasar.
Terkait maraknya pinjol ilegal, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, mengingatkan kalau mendapat penawaran yang bombastis dipastikan itu pinjol yang ilegal.
“Kami mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK menjangkau customer secara langsung yang belum pernah menjadi customer kita. Kita harus hati-hati jika menerima penawaran seperti itu. Dipastikan itu bisa jadi illegal karena tidak ada yang mengatur, itu yang pertama,” katanya.
Bagaimana caranya mengecek apakah legal atau tidak? Rina menjelaskan untuk membuka websitenya OJK.
“Kami cukup ketat dalam mengawasi anggota, secara regulator OJK juga mengawasi,” katanya.
Kemudian yang kedua, lanjut Rina, sudah terbukti ekonomi digital ini berkembang sangat pesat, seiring dengan pertumbuhan digitalisasi di Indonesia. Sekarang semua kemudahan ditawarkan terhadap kebutuhan masyarakat melalui ekonomi digital ini.
Discussion about this post