PENASULTRA.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyayangkan penyalahgunaan quick response code Indonesian standard (QRIS) di rumah ibadah yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab di Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.
Atas penyalahgunaan tersebut, BI telah berkoordinasi dengan penyedia jasa pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran, sehingga tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, pihaknya bersama lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
“Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” kata Erwin dalam keterangannya, Selasa 11 April 2023.
Untuk menghindari kejadian serupa, ia mengimbau masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang yang menerima pembayaran serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang.
“Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran,” ujar Erwin.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pedagang juga diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Discussion about this post