“Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran,” ujar Erwin.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, pedagang juga diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
“Bagi pedagang yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Erwin menambahkan.
Menurutnya, BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS.
“Khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud,” kata Erwin.
Discussion about this post