Untuk diketahui, dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Atal S Depari dan sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, Mirza Zulhad tersebut, PWI Pusat mengintruksikan kepada semua pengurus PWI tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan tingkat koordinatoriat untuk menunda semua kegiatan yang bersifat pengumpulan orang banyak pada periode 3 hingga 20 Juli 2021.
Jika karena berbagai pertimbangan dan telah mendapat persetujuan Pengurus PWI Pusat kegiatan tersebut tidak bisa ditunda, maka pelaksanaannya dilakukan secara daring (online) dan/atau tetap mematuhi keputusan pemerintah terkait PPKM darurat Jawa dan Bali.
Aktivitas kesekretariatan di semua kantor PWI sebaiknya dilakukan secara daring atau bekerja work from home (WFH) dan kalau pun ada yang harus masuk ke kantor, maka maksimal hanya 25 persen work from office (WFO).
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post