Pada akhir keterangan tertulisnya, Hamrin menyampaikan pendapat filsuf, bahwa sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang ada jika dijalankan oleh orang-orang tidak bermoral maka hukum itu menjadi tidak baik. Sebaliknya seburuk apapun peraturan perundang-undangan jika dijalankan oleh orang-orang bermoral maka hukum itu akan diarahkan menjadi baik.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post