<strong>Oleh: Irman</strong> Sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia para founding father negara ini telah merumuskan sebuah tata nilai dasar yang wajib dijalankan dengan satu tujuan, yaitu kesejahteraan sosial. Kalimat kesejahteraan sosial sebagai suatu pola pelayanan yang diberikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini pemerintah selaku pelaksana kehidupan bernegara agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatannya. Kita dapat menyimpulkan bahwa kesejahteraan adalah suatu keadaan yang mana telah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan serta kesehatan sehingga mampu menciptakan kondisi yang damai. Sedangkan untuk tingkatan yang lebih makro, kesejahteraan bertransformasi menjadi kesejahteraan sosial, yaitu sebuah bentuk pelayanan yang terorganisir dari negara/pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan warga negaranya. Tata nilai dasar ini dapat kita lihat di dalam Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Pasal 33 UUD 1945, yang semuanya mewajibkan negara/pemerintah selaku pemilik kekuasaan untuk membentuk suatu tatanan kebijakan yang mampu memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Segala kebijakan yang diambil oleh negara/pemerintah wajib ditujukan demi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan rakyat Indonesia dengan memperhatikan kesejahteraan sosial saat kebijakan tersebut diambil. Pengamanatan tanggung jawab ini diberikan karena pemahaman bersama seluruh rakyat Indonesia termasuk para founding father terhadap kesengsaraan yang dialami sebagai bangsa yang terjajah, yang mana tidak pernah merasakan kesejahteraan sosial dan hanya disajikan jurang besar antara si-kaya dan si-miskin selama masa penjajahan tersebut. Kebijakan perencanaan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat membutuhkan sumber data utama sebagai sandaran dalam monitoring terhadap hasil-hasil pembangunan serta untuk melihat capaian pembangunan yang sudah dilaksanakan, sehingga program-program pembangunan berikutnya dapat lebih optimal. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang diselenggarakan oleh BPS merupakan salah satu sumber informasi untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sejak tahun 2015, pengumpulan data Susenas dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu bulan Maret dan September. Susenas yang dilaksanakan pada bulan Maret bisa disajikan sampai level kabupaten/kota. Susenas yang mengumpulkan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, merupakan sumber data yang digunakan untuk memperoleh berbagai indikator. Pencapaian kesejahteraan rakyat meliputi beberapa hal. Diantaranya, indikator pendidikan. Persentase penduduk berumur 15 tahun ke atas menurut Ijazah/STTB yang tertinggi yang dimiliki yaitu, tidak memiliki ijazah 11,80%, ijazah SD/sederajat 21,77%, ijazah SMP/sederajat 25,58%, SMA/sederajat 25,64%, Diploma ke atas 15,21%. Kemudian, indikator jaminan kesehatan. Persentase penduduk yang pernah rawat inap dalam setahun terakhir 3,10%, persentase penduduk yang memilki BPJS Kesehatan 69,75%, persentase tempat melahirkan anak lahir hidup terakhir Puskesmas 41,49%, penolong proses kelahiran terakhir oleh bidan 69,28%, perempuan berumur 15-49 tahun yang pernah kawin sedang menggunakan alat KB 41,68%. Selanjutnya indikator di bidang perumahan meliputi kondisi rumah tangga yang memiliki akses air minum layak 94,64%, persentase rumah tangga menggunakan listrik PLN 97,02%, persentase rumah tangga menggunakan LPG 69,41%. Lalu, indikator kepemilikan HP, 98,96% dan pemanfaatan teknologi informasi 61,88%, tujuan mengakses internet adalah bermedia sosial 74,89%. Berikutnya, penerima bantuan/program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Persentase rumah tangga penerima BPNT 24,13%, persentase rumah tangga penerima Program Keluarga Harapan 23, 21%, persentase rumah tangga yang menerima kredit dalam setahun terakhir 23,06%. Publikasi ini menyajikan statistik yang telah dianggap cukup mewakili berbagai bidang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan mempertimbangkan syarat kelayakan estimasi di tingkat Kabupaten/Kota yang ditunjukkan oleh nilai Relative Standard Error (RSE). Dengan hasil indikator yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi maupun kabupaten ini telah menggambarkan kerja keras dan komitmen pemerintah untuk wujudkan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. Adanya hasil persentase setiap indikator menunjukan program keperpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil, perlu dipertahankan dan ditingkatkan lagi untuk mewujudkan cita-cita founding father negara ini yang telah merumuskan sebuah tata nilai dasar yang wajib dijalankan dengan satu tujuan. Yaitu, kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.<strong>(***)</strong> <strong>Penulis: Staf Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/PJTk5hEAfyI
Discussion about this post