Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Dalam hal ini, penegakan sistem sanksi Islam wajib terlaksana. Terdapat dua fungsi hukum Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan.
Ketika hukum Allah berjalan, tidak ada istilah tawar-menawar bagi manusia untuk menangguhkan hukuman tersebut. Hukum Islam sangat adil memberi ganjaran dan balasan pada pelaku maksiat.
Ketiga, lapisan edukatif, yaitu pendidikan dan pembinaan melalui sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam. Syariat Islam sebagai standar perbuatan.
Ketika individu bertakwa, masyarakat berdakwah, aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadi tabiat mereka maka angka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik.
Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat. Sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana syariat secara kaffah.
Negara bisa melakukan kontrol terhadap media serta propaganda yang mengajak pada kemaksiatan. Sebab, tugas negara adalah menjaga generasi agar berkepribadian Islam serta mencegah mereka melakukan kemaksiatan baik dalam skala individu maupun komunitas.
Demikianlah, sederet langkah yang mesti ditempuh negeri ini jika ingin terbebas dari masalah kekerasan seksual beserta turunannya. Wallahu a’lam bisshowwab.(***)
Penulis: Pemerhati Masalah Sosial
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post