PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia pada Minggu 26 Mei 2024 menyampaikan dukungan atas keputusan Mahkamah Internasional PBB yang pada Jumat lalu (24/5) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di kota Rafah, di selatan Gaza.
Kementerian Luar Negeri Indonesia lewat X menyatakan “mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, dan menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel.”
Lebih jauh Kemlu RI “mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.”
Meskipun mengeluarkan perintah penghentian operasi militer di Rafah, pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata penuh.
Israel tidak mematuhi perintah tersebut, terbukti dengan serangan udara ke tenda-tenda pengungsi di kota Rafah Minggu sore, yang menewaskan sedikitnya 22 orang.
Seorang juru bicara Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (Palestinian Red Crescent Society) mengatakan jumlah korban tewas kemungkinan besar akan meningkat karena upaya pencarian dan penyelamatan terus berlanjut di lingkungan Tal al-Sultan, Rafah, sekitar dua kilometer (1,2 mil) barat laut dari pusat kota.
Organisasi itu menggarisbawahi lokasi tersebut telah ditetapkan oleh Israel sendiri sebagai “area kemanusiaan” dan kawasan itu tidak termasuk dalam wilayah yang diperintahkan militer Israel untuk dievakuasi awal bulan ini.
Discussion about this post