Ada yang perlu diperhatikan saat berinvestasi di reksadana, kata Pudjo, yaitu selalu memperhatikan legalitas pengelola, legalitas produk dan legalitas agen penjual.
“Legalitas pengelola yakni pastikan manajer investasi telah memiliki izin usaha dari OJK. Sedangkan legalitas produk yaitu pastikan produk reksadana telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Sementara legalitas agen penjualan yaitu pastikan agen penjualan efek reksadana telah terdaftar di OJK,” beber Pudjo Damaryono.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), Ignatius Denny W mengatakan, pihaknya terus mengembangkan literasi reksadana ke publik.
Hal tersebut dilakukan agar pemahaman masyarakat atau investor soal reksadana di pasar modal semakin meningkat.
Discussion about this post