PENASULTRA.ID, JAKARTA – Lion Group kembali mengingatkan para pelanggan setia yang sedang hamil untuk memenuhi persyaratan terbang khusus yang berlaku. Persyaratan ini bertujuan menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu hamil dan calon bayi selama melakukan perjalanan udara bersama Lion Group.
Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro menguraikan persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil yang harus dipenuhi. Pertama, ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
Kedua, ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan. Ketiga, ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
Keempat, ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28-35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan. Kelima, ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
Discussion about this post