PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah memutuskan dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik (Parpol) beserta 30 Calon anggota (Caleg) DPRD Muna terpilih di Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka, pada Jumat 1 Maret 2024.
Hasil rekapitulasi tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Muna Nomor 495 tahun 2024 tertanggal 1 Maret 2024.
Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya mengatakan, pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin, sehingga pleno rekapitulasi kabupaten yang dimulai pada Selasa 26 Februari hingga Jumat 1 Maret 2024 berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya kami akan menghadiri pleno KPU Provinsi mulai tanggal 6 sampai 10 Maret 2024,” kata Askar baru-baru ini.
Adapun suara Parpol dan alokasi 30 kursi Caleg DPRD Muna di enam daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Muna.
1. PDI-P, dengan perolehan 16.375 suara dan berhasil menyabet 5 kursi.
2. Golkar, dengan perolehan 15.359 suara dan sabet 4 kursi.
3. PKB dengan perolehan 14.315 suara, raih 3 kursi.
4. Gerindra, dengan perolehan 13.488 suara, raih 4 kursi.
5. NasDem, dengan perolehan 13.280 suara, raih 3 kursi.
6. Demokrat dengan perolehan 12.464 suara, raih 4 kursi.
7. Hanura dengan perolehan 9.970, raih 2 kursi.
8. PKS dengan perolehan 9.357 suara 3 kursi.
9. PBB dengan perolehan 6.360 suara, raih 1 kursi.
10. PAN dengan perolehan 4.635 suara, raih 1 kursi.
Alokasi pendistribusian per Dapil dan Caleg terpilih adalah:
Discussion about this post