“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dua kabupaten Mubar dan Busel, Gubernur Sultra telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022,” ungkap Ridwan Badallah, Selasa 23 Mei 2022.
Ridwan menambahkan, masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Sultra sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kemendagri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.
“Terkait tudingan kepada Gubernur Sultra agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa gubernur tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Mubar dan Busel, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan gubernur,” beber Ridwan.
Discussion about this post