PENASULTRAID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa jabatan 2024-2029 di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Senin 7 Oktober 2024.
Pelantikan 45 anggota DPRD Sultra untuk masa jabatan lima tahun mendatang ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.5-4183 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2024-2029.
Dalam amanat yang disampaikan oleh Pj. Gubernur Sultra, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Sultra atas partisipasinya dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Mendagri menegaskan bahwa para wakil rakyat harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Sebesar apapun kepentingan partai politik saudara, kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” kata Andap Budhi saat membacakan pesan Mendagri.
Mendagri menggarisbawahi pentingnya memperkuat tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan, sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait pembentukan Perda, Mendagri mengatakan bahwa setiap Perda yang disusun harus melalui proses kajian akademis yang matang dan mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
“Perda yang efektif diharapkan tidak hanya didasarkan pada kajian akademik, tetapi juga harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam fungsi penyusunan anggaran, DPRD diingatkan untuk menyusun anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Anggaran yang disusun harus mencerminkan kebutuhan rakyat dan digunakan secara efektif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Discussion about this post