“Untuk beras kepala besaran zakatnya ditetapkan senilai Rp 37.000 per jiwa, beras super Rp 33.000 per jiwa, beras dolog Rp 30.000 per jiwa, sedangkan jagung Rp 17.500 per jiwa,” kata Karimu, Senin 11 April 2022.
Karimu mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan hasil pantauan rata-rata harga pasar empat jenis bahan pokok berdasarkan data Dinas Perindustrian dan perdagangan dan BAZNAS Mubar yang diperoleh dari tiga wilayah besar di Bumi Laworo.
“Kami harap masyarakat membayar zakatnya kepada Badan Amil Zakat di desa masing-masing. BAZNAS Kabupaten sebagai tim monitoring akan melakukan pengawasan agar nantinya semua hasil zakat bisa terealisasi kepada yang berhak menerimanya,” ungkap Karimu.
Discussion about this post