<strong>PENASULTRA.ID, MUNA BARAT -</strong> Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah. Zakat fitrah di Mubar terbagi menjadi empat jenis, yakni beras kepala, beras super, beras dolog, dan jagung. Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar La Karimu menyebut besaran zakat fitrah 2022 untuk beras mengalami penurunan satu persen. Sementara zakat jenis jagung naik dua persen. "Untuk beras kepala besaran zakatnya ditetapkan senilai Rp 37.000 per jiwa, beras super Rp 33.000 per jiwa, beras dolog Rp 30.000 per jiwa, sedangkan jagung Rp 17.500 per jiwa," kata Karimu, Senin 11 April 2022. Karimu mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan hasil pantauan rata-rata harga pasar empat jenis bahan pokok berdasarkan data Dinas Perindustrian dan perdagangan dan BAZNAS Mubar yang diperoleh dari tiga wilayah besar di Bumi Laworo. "Kami harap masyarakat membayar zakatnya kepada Badan Amil Zakat di desa masing-masing. BAZNAS Kabupaten sebagai tim monitoring akan melakukan pengawasan agar nantinya semua hasil zakat bisa terealisasi kepada yang berhak menerimanya," ungkap Karimu. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Esbt_gnP6DI
Discussion about this post