<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memiliki program yang menjamin para pesertanya untuk mendapatkan dana ketika masuk masa pensiun, mengalami cacat total atau pun meninggal dunia. Program tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana jaminan ini dapat diklaim jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatakan, ada dua cara yang dapat ditempuh untuk melakukan klaim terhadap saldo JHT, yaitu dengan melalui aplikasi JMO atau secara online melalui website <a href="http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id">lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id</a>. Untuk aplikasi JMO, peserta cukup dengan mendaftar terlebih dahulu. Setelah itu, peserta akan diminta untuk melakukan pengkinian data. "Dan jika data sudah di update menjadi data terkini, peserta sudah dapat melakukan klaim di aplikasi tersebut dan akan ditransfer pada hari itu juga. Akan tetapi klaim JHT melalui aplikasi JMO ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta," kata Minarni melalui pesan WhatsAppnya, Jumat 7 Januari 2021. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Pelajar SD di Muna Bakal Divaksin Covid-19 <a href="https://t.co/2onyks0plD">https://t.co/2onyks0plD</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1479407268265435136?ref_src=twsrc%5Etfw">January 7, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website <a href="http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id">lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id</a>. Dimana peserta menyiapkan beberapa berkas, diantaranya: 1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2. e-KTP 3. Kartu Keluarga (KTP) 4. Surat keterangan perusahaan masih bekerja (untuk status kepesertaan aktif) 5. Referensi kerja/surat keterangan pernah bekerja (untuk status kepesertaan Non Aktif) 6. Buku Tabungan 7. NPWP (saldo lebih dari Rp50 juta) "Jika peserta telah mendapatkan antrian, peserta selanjutnya akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berkas tersebut," ujar Min sapaanya akrabnya. Menurutnya, per 7 Januari 2021, peserta JHT BPJamsostek di Sultra telah mencapai 684 peserta yang memiliki status aktif dan mencapai usia 56 tahun, tetapi belum melakukan klaim. "Bagi yang telah mencapai usia 56 tahun dapat melakukan klaim saldo JHT atau mengecek status kepesertaannya dan jumlah saldonya lewat aplikasi JMO. Ini agar peserta segera menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta BPJamsostek," Min memungkasi. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Cx5g2RzLSEE
Discussion about this post