Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktek hukum.
Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik.
Kala itu Titi langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya.
“Bebas murni,” kata Wina menegaskan.
Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.
“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.
Anggota Dewan Pers dua periode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers.
Discussion about this post