PENASULTRA.ID, KENDARI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menegaskan bahwa Set Top Box (STB) gratis hanya akan diberikan kepada rumah tangga miskin (RTM) dengan beberapa kriteria khusus.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Kemenkominfo Dr. Ismail saat Web Seminar (Webinar) Sosialisasi Program Bantuan STB Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kemenkominfo dan dinas terkait provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, Jumat 17 Juni 2022.
Ismail menegaskan, 6,7 juta STB yang disediakan oleh penyelenggara Multiplexing (Mux) dan Kemenkominfo, akan didistribusikan by name by adress hanya untuk keluarga miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun kriteria masyarakat yang akan menerima bantuan STB gratis untuk dapat menerima siaran TV digital, yakni masyarakat yang masuk dalam kategori RTM, memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial (antena biasa/UHF-VHF).
“Kalau ada keluarga miskin yang tidak punya TV analog maka mereka tidak diberikan bantuan STB gratis. Kriteria ketiga yakni lokasi rumah tangga tersebut berada dalam lokasi siaran TV digital dan terakhir adalah bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB gratis,” jelas Ismail.
Pemberian bantuan STB gratis untuk RTM di area ASO, kata dia, diberikan satu unit STB untuk satu RTM.
“Set top box dibagikan hanya kepada masyarakat miskin, bagi masyarakat bukan miskin yang tidak masuk kriteria akan membeli sendiri perangkat set top box-nya, agar tetap bisa dapatkan siaran TV digital,” tegas Ismail.
Discussion about this post