PENASULTRA.ID, BOMBANA – Sebanyak tujuh perusahaan tambang di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendapat sanksi pencabutan izin usaha sejak bulan Maret 2022.
Tujuh perusahaan itu masuk dalam daftar 39 izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra yang mendapat hukuman yang sama. Beberapa diantaranya diterbitkan Bupati Bombana sejak Tahun 2010 di era kepemimpinan Bupati Atikurahman yang menjabat sejak 9 November 2005 dan berakhir 9 November 2010.
Sedangkan sebagian lainnya telah diterbitkan diawal periode pertama Bupati Tafdil sejak 25 Agustus 2011 dan berakhir 25 Agustus 2016 silam.
Adapun 7 perusahaan yang dicabut pemerintah pusat per Maret 2022 yakni, PT Multi Garmindo, nomor IUP 324 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana, tanggal 19 Agustus 2010. PT Cahaya Abalong, nomor IUP : 63 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Bombana, tanggal 28 Januari 2012.
Kemudian, PT Mitra Prima Sulawesi, berlokasi di Bombana. PT Shantung Mineral Resources, berlokasi di Bombana
Lalu, PT Eka Panca Reksa, nomor IUP : 462 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana, tanggal 08 November 2010. Setelah itu, PT Daya Utama Sakti, nomor IUP : 325 Tahun 2010 yang diterbitkan Bupati Bombana, tanggal 19 Agustus 2010. Terakhir, PT Pacific Ore Resources, berlokasi di Bombana.
Pencabutan IUP tujuh perusahaan itu dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 3 Maret 2022.
Adapun penyebab pencabutan IUP tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bahwa berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Dimana, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post