Pencabutan IUP tujuh perusahaan itu dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 3 Maret 2022.
Adapun penyebab pencabutan IUP tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bahwa berdasarkan pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Dimana, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK tersebut memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kemudian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang pertambangan mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lalu, peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis Risiko. Serta, Surat Menteri ESDM Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 Tanggai 06 Januari 2022.
Discussion about this post