SK tersebut memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kemudian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang pertambangan mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lalu, peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis Risiko. Serta, Surat Menteri ESDM Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 Tanggai 06 Januari 2022.
Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pencabutan 39 IUP di Provinsi Sultra. Selain mencabut IUP, Pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
Di samping itu, pelaku usaha dituntut menyelesaikan masalah fasilitas terhutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan.
Penulis: Muhammad Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post