Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pencabutan 39 IUP di Provinsi Sultra. Selain mencabut IUP, Pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan kepada mereka, yakni pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di mana diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
Di samping itu, pelaku usaha dituntut menyelesaikan masalah fasilitas terhutang serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin Usaha Pertambangan.
Penulis: Muhammad Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post