“Keputusan nomor urut para kandidat berlaku tanggal ditetapkannya,” kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh.
Kemudian sebagaimana surat tersebut, nama calon, foto, dan nomor urut bersifat diktum tetap untuk dipergunakan membuat surat suara, bahan kampanye atau bahan sosialisasi sebagaimana terlampir pada lampiran yang tidak terpisahkan dari surat keputusan tersebut.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post